Kebijakan

Kebijakan Layanan Akses Internet

Durasi Pemakaian Layanan Akses Internet

1. Penggunaan layanan akses internet memiliki batas waktu yang ditentukan sesuai dengan kategori pengguna.

2. Awal dan akhir masa aktif layanan akses internet untuk setiap tipe pengguna dijelaskan pada tabel di bawah ini.

kebijakan durasi pemakaian internet tuj

Group privilege

1. Group privilege diberlakukan berdasarkan prioritas area jangkauan layanan akses internet dan berdasarkan user profile.

2. Pemberlakuan prioritas dibuat sebagai pedoman penanganan jika terjadi adanya gangguan.

3. Pembagian prioritas area jangkauan layanan akses internet di lingkungan Telkom University dijelaskan pada tabel berikut:

kebijakan group privilage internet tuj

4. Pengelompokan penggunaan SSID berdasarkan user profile, dijelaskan pada tabel berikut:

5. Jumlah perangkat yang dapat terhubung dengan layanan akses internet dibedakan berdasarkan user profile, dijelaskan pada tabel berikut:

Port Blocking

1. Menerapkan port blocking untuk mengamankan jaringan dari ancaman atau aktivitas yang tidak diinginkan.

2. Aturan diterapkan untuk memblokir lalu lintas yang mencoba masuk atau keluar melalui port yang ditentukan.

3. Daftar protokol yang termasuk ke dalam whitelist dan blacklist, dijelaskan pada tabel berikut:

kebijakan port blocking internet tuj

Spesifikasi Minimum Perangkat

Standar perangkat yang kompatibel digunakan pada layanan akses internet di lingkungan Telkom University Jakarta, dijelaskan pada tabel berikut:

kebijakan spesifikasi min perangkat internet tuj

Permintaan Akses Tamu (Guest)

1. Permintaan akses Tamu (Guest) layanan akses internet diajukan melalui Ticketing ke Helpdesk DTI atau Nota Dinas Elektronik (NDE).

2. Masa berlaku akun Tamu (Guest) selama 1 tahun setelah pengajuan.

3. Cakupan area akses akun Tamu (Guest) disesuaikan berdasarkan jenis SSID.

Larangan

1. Dilarang memasang Access Point (AP) di lingkungan Telkom University Jakarta tanpa seizin Unit Dukungan Teknologi Informasi (DTI).

2. Dilarang menggunakan DHCP Server milik pribadi di lingkungan Telkom University Jakarta tanpa seizin Unit Dukungan Teknologi Informasi (DTI).

3. Dilarang menggunakan SSID atau nama Wi-Fi pribadi yang sama dengan SSID yang disediakan oleh Unit Dukungan Teknologi Informasi (DTI).

4. Dilarang merusak, memindahkan, dan menghilangkan perangkat jaringan milik Unit Dukungan Teknologi Informasi (DTI).

Layanan akses internet merupakan jaringan internet yang disediakan oleh Unit Dukungan Teknologi Informasi (DTI) Telkom University Jakarta untuk mendukung kebutuhan civitas akademika maupun tamu (guest) dalam mengakses internet di lingkungan Telkom University Jakarta.

Deskripsi

Pengguna Layanan

Pengguna Layanan Akses Internet yaitu:

  • Mahasiswa
  • Dosen Tetap
  • Dosen Profesional
  • Dosen Luar Biasa
  • Pegawai Tetap
  • Pegawai Profesional
  • Pegawai Tenaga Lepas Harian
  • Pegawai Outsource
  • Tamu
  • Perangkat IOT

Cakupan Layanan

Penerapan Kebijakan ini berlaku di lokasi:

Kampus Daan Mogot

Jalan Raya Daan Mogot No.KM. 11, RW.4, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11710.

SSID Lokasi Gedung
TelU-Connect TUJ Daan Mogot

Kampus Halimun

Jalan Halimun Raya No.2, RT.15/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12980.

SSID Lokasi Gedung
TelU-Connect TUJ Halimun

Kampus Minangkabau

Jalan Minangkabau Barat No. 50, RT.1/RW.1, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12970.

SSID Lokasi Gedung
TelU-Connect TUJ Minangkabau

 

Kebijakan